Berita ini di kutip dari Pokja Timbalun kelompok kerja yang terdiri dari empat lembaga yaitu Perkumpulan Qbar, LBH Padang, FKKM dan Walhi Sumatera Barat.
Bendungan Batang Sopan Simpang Timbo Abu |
Hutan Kemasyarakat (Hkm) yang kami kelola sudah mendapat persetujuan dari Pemangku Adat (Ninik Mamak) sebagai penguasa ulayat diwilayah tersebut. Kemudian mendapat dukungan penuh dari Pemerintahan Nagari Kajai, Badan Musyawarah Nagari dan Kerapatan Adat Nagari Kajai. Saat ini Kami beserta Pemerintahan Nagari, Badan Musyawarah Nagari (BMN) dan Kerapatan Adat Nagari sedang menginisiasi Peraturan Nagari terkait dengan Kelestarian Sumber Daya Alam, hal ini dilakukan demi menjamin pengelolaan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan Hutan sehingga fungsinya tidak hilang.
Bentuk pengelolaan yang kami rencanakan adalah mengelola dalam bentuk “Parak” (Agroforest) dan terfokus pada tanaman Holtikultura seperti sayur-sayuran, kacang-kacangan, cabe, bawang, kentang dan jagung. Sementara untuk tanaman pendukung, kami nantinya akan menanami lahan-lahan yang ada dikelerengan dengan tanaman tua seperti Durian dan Rambutan. Target pendistribusian hasil panen nantinya akan diprioritaskan untuk Kenagarian Kajai atau dipasarkan di Pasar Kajai dan Nagari-Nagari yang berdampingan, namun jika memungkinkan kami bercita-cita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sayur di Kabupaten Pasaman Barat, sebab semua sayur disini didatangkan dari luar Pasaman Barat. Semoga…